BANGKALAN, Wecarejatim.com – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis oleh seorang bidan di Kabupaten Bangkalan masih dalam proses pendalaman oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Namun, proses tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum korban dari Hartono & Partners mempertanyakan profesionalitas MDP karena pemeriksaan yang dinilai berlarut-larut.
Kuasa hukum menilai alasan kendala transportasi akibat gangguan abu vulkanik semestinya tidak menjadi alasan utama penundaan pemeriksaan. Menurutnya, selain jalur udara, perjalanan menuju Bangkalan masih dapat ditempuh melalui jalur darat.
“Kalau bicara transportasi, bukan hanya jalur udara. Masih ada jalur darat. Kalau MDP serius dalam menangani kasus ini, seharusnya ada upaya lain agar pemeriksaan tetap berjalan,” ujar pihak kuasa hukum korban.
Pihak keluarga berharap MDP dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan memberikan kepastian terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi yang dilaporkan.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak pelapor, panitera MDP bernama Diah menyampaikan bahwa pemeriksaan mengalami penundaan lantaran adanya gangguan penerbangan akibat abu vulkanik.
Dalam pesan tersebut, Diah memperkenalkan diri sebagai panitera dari Majelis Disiplin Profesi dan menyampaikan bahwa sebelumnya pihak keluarga telah dihubungi oleh pihak terkait.
Ia menjelaskan, adanya gangguan penerbangan dari Jakarta membuat pemeriksaan yang sebelumnya direncanakan harus ditunda.
“Dikarenakan adanya gangguan penerbangan dari Jakarta, di mana dari kemarin hingga pagi ini Bandara Soekarno-Hatta masih ditutup karena adanya abu vulkanik, maka untuk pemeriksaan terkait permohonan Polres Bangkalan akan dilakukan penundaan,” demikian isi pesan tersebut.
MDP kemudian menyampaikan bahwa jadwal terbaru akan diinformasikan kepada pihak pelapor.
Berdasarkan surat pemberitahuan pemeriksaan MDP tertanggal 2 September 2026, pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Ibu Hanik Oktaviasari di Kabupaten Bangkalan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan rekomendasi dan pemberitahuan penyelidikan dari Polres Bangkalan terhadap dugaan praktik pelayanan keprofesian/pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien.
Dalam surat tersebut, pihak MDP juga meminta agar pihak terkait menyiapkan seluruh dokumen, termasuk kronologi penanganan pasien, salinan resume medis serta saksi-saksi yang berkaitan.
Pihak keluarga korban berharap pemeriksaan kali ini dapat berjalan sesuai jadwal sehingga proses pendalaman perkara tidak kembali mengalami penundaan.





Tidak ada Respon