BANGKALAN, WECAREJATIM.COM – Pihak Muhammadiyah Lamongan disebut belum memenuhi dua kali pemanggilan klarifikasi dari penyidik Polres Bangkalan terkait laporan dugaan tindak pidana kelalaian dalam penanganan bayi baru lahir.
Padahal, dalam perkara tersebut, RS Muhammadiyah Lamongan disebut sempat memberikan pelayanan medis berupa tindakan operasi terhadap bayi yang menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Achmad Hartono, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan ketidakhadiran maupun belum adanya respons resmi dari pihak Muhammadiyah Lamongan atas pemanggilan penyidik.
“Undangan sudah sampai dua kali, tetapi belum ada respons, baik konfirmasi maupun tanggapan resmi,” ujar Achmad.
Menurutnya, dalam rangka kepentingan hukum, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara semestinya bersikap transparan dan profesional serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk kepentingan hukum, pihak manapun harus transparan dan profesional. Jadi kami meragukan jika ada permasalahan di RS Muhammadiyah kemudian tertutup dan mengenyampingkan proses hukum, baik sebagai saksi maupun apapun itu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, surat pemanggilan dari penyidik Polres Bangkalan masing-masing dilayangkan pada 19 Mei 2026 dan 10 Juli 2026.
Namun hingga kini, pihak rumah sakit disebut belum memberikan klarifikasi terkait alasan tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak RS Muhammadiyah Lamongan melalui layanan WhatsApp (WA) customer service. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun balasan mengenai alasan ketidakhadiran dalam pemanggilan penyidik.
Sementara itu, Bripka Fauzi Syarif Efendi, penyidik Polres Bangkalan yang disebut turut menyerahkan surat pemanggilan, juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pengiriman surat tersebut, apakah disampaikan langsung atau melalui pos.
Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang melibatkan seorang bidan berinisial M. Menurut kuasa hukum, dugaan kelalaian tersebut berdampak pada kondisi korban berinisial RD, yang disebut mengalami kecacatan.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan dan belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu terbukti melakukan kelalaian.
Hartono berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan secara transparan dan perkara menjadi terang.
“Harapan kami semua pihak yang terlibat bisa kooperatif dan menghormati proses hukum, sehingga perkara ini benar-benar bisa terang, Apakah tidak hadirnya pihak RS muhammadiyah lamongan dapat dikatakan menghalang-halangi atau menghambat proses hukum yg sedang berjalan.” pungkasnya.






Tidak ada Respon