Wecare Jatim- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka 53 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Semua posko tersebut akan terkoneksi dengan posko induk di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo berharap tidak ada aduan ke posko yang disediakan. Artinya, perusahaan-perusahaan patuh dengan aturan mengeluarkan THR. Sesuai dengan (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pemberian THR Keagamaan 2023. Diterbitkan 27 Maret 2023.
Dia juga berharap THR bisa sesegera mungkin dikeluarkan. Bila perlu, perusahaan mengeluarkan THR jauh-jauh sebelum hari raya. Sehingga, bisa dimanfaatkan oleh karyawan sebelum jatuh masa cuti bersama.
“Kalau THR-nya sudah diberikan jauh hari, hati juga legah. Mereka bisa belanja dari sekarang. Sebelum semua harga tinggi nanti,” kata dia.
Hingga saat ini, sambung Himawan, belum ada aduan yang masuk alias kosong. “Untuk di Jatim sih belum ada. Saya belum monitor di daerah dan UPT. Biasanya sih akan ada laporan beberapa hari sebelum Idul Fitri,” terangnya.
Sumber:Inewsjatim.com//Redaksi









