Wecarejatim.com, Sampang — Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT) kembali menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar, Minggu (23/11/2025).
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi objek aksi demonstrasi JARJT di Polda Jawa Timur beberapa bulan lalu.
Meski demikian, Koordinator JARJT, Khoirul Anam, menilai penetapan empat tersangka tersebut belum mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia meyakini masih ada oknum lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain,” ujar Anam.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengembangan penyidikan setelah perkara dilimpahkan. Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jaksa berwenang mengembangkan kasus ini sehingga dapat menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika nanti ada tersangka baru, tentu Kejari akan mendapat apresiasi dari Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” tambahnya.
Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong adanya arahan dan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Ia menilai langkah tersebut penting agar pengembangan penyidikan berjalan lebih maksimal.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi dan audiensi ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati untuk memberi tekanan dan arahan kepada Kejari Sampang agar mengembangkan kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini dan segera menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Diketahui, kewenangan kejaksaan untuk mengembangkan perkara korupsi mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan, UU Pemberantasan Tipikor, KUHAP, hingga Peraturan Jaksa Agung. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan lanjutan, memberikan petunjuk tambahan, memeriksa pihak lain, dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tambahan.
Dengan landasan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang dinilai memiliki dasar kuat untuk memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi DID PEN Rp12 miliar ini dan membuka peluang penetapan tersangka baru jika diperlukan.









