Wecarejatim.com, Banyuwangi — Penyanyi Denada digugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak biologisnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.
Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, menyampaikan bahwa gugatan resmi didaftarkan pada 26 November 2025. Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dengan agenda mediasi.
“Tanggal 8 itu mediasi, namun pihak Denada tidak hadir secara langsung karena diwakili oleh penasihat hukumnya,” ujar Andika saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Andika menjelaskan, kliennya merasa selama lebih dari dua dekade tidak mendapatkan pengakuan maupun pemenuhan hak sebagai seorang anak dari ibu kandungnya.
“Selama 23 sampai 24 tahun, klien kami merasa hidup tanpa kejelasan dan pengakuan. Gugatan ini diajukan karena ingin diakui keberadaannya dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” jelasnya.
Menurut Andika, sebelum gugatan dilayangkan, tidak pernah ada somasi atau komunikasi yang dilakukan kepada Denada. Hal itu lantaran Ressa baru mengetahui belakangan bahwa dirinya merupakan anak biologis dari Denada.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mediasi lanjutan, di mana kedua belah pihak diberikan waktu maksimal 30 hari untuk mencapai kesepakatan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok.
Sementara itu, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Saat dihubungi, Denada hanya menyampaikan terima kasih dan meminta media menghubungi pihak manajemennya.







