Wecarejatim.com, Madiun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (21/5/2024).
Kepala kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara mengatakan, rokok polos masih mendominasi BKC ilegal.
Setidaknya ada 760.220 batang rokok ilegal (rokok bodong) dimusnahkan. Terdiri 754.380 barang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 5.840 batang rokok jenis sigaret kretek putih (SPM), serta 309,070 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA).
“Pemusnahan BKC ilegal ini sebagian besar adalah rokok polos ya. Ini merupakan barang dari pelanggan tidak dikenal ya, sehingga kita tindaklanjuti hari ini,” katanya saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/5/2024).
Adapun BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini hasil 29 penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai dan petugas gabungan periode akhir tahun 2023 hingga Februari 2024. Perkiraan nilai barang sekitar Rp1 Miliar, dan potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat sekitar Rp765,8 juta.
“BKC ilegal yang kami musnahkan ini paling banyak didapat dari hasil operasi di pasar, toko, kios, dan warung-warung. Termasuk kita temukan di paket jasa kiriman, dan sebagian ditemukan dimuat di dalam bus,” bebernya.
Ia berharap peran aktif masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU di bidang cukai.
“Segala informasi mengenai produksi atau pembuatan maupun peredaran rokok ilegal mohon dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai atau petugas penegak hukum,” tegas Yogi mengakhiri.








