Wecarejatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar mengamankan empat pria asal Selopuro, Kabupaten Blitar.
Keempat pelaku berinsial DK(27), DA(19), DAP (28) dan IM(18) terbukti mencabuli dan memerkosa gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Fahlefy Rizal mengatakan korban yang masih berusia 12 tahun ini kenal dengan salah seorang pelaku melalui media sosial.
Keduanya lalu berkomunikasi melalui WhatsApp. Korban dihubungi oleh pelaku yang meminjam uang untuk membeli minuman keras.
“Mereka lalu janjian di sebuah tempat, setelah itu korban diajak mampir oleh salah seorang pelaku,” ujarnya, Kamis, (01/8/2024).
Saat tiba di lokasi, ternyata sudah ada tiga pelaku lain dalam kondisi mabuk miras. Korban lalu ditawari untuk ikut minum. Namun korban menolaknya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya.
“Korban sendiri ketakutan sehingga terpaksa menuruti kemauan tersangka,” tuturnya.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tanpa menunggu waktu lama mereka kemudian menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hobi menonton film porno. Salah satu pelaku juga merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka mengaku perbuatan ini dilakukan karena terpengaruh miras,” pungkasnya.
Sumber: Jatimnow/Mid