Wecarejatim.com, Surabaya – Ketua Komite II DPD RI, H. Ahmad Nawardi, mengapresiasi peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jawa Timur yang kini berada di peringkat kedua di bawah Jawa Barat dengan skor 83,83.
“Selamat atas capaian ini. Keterbukaan informasi adalah kunci penting tata kelola pemerintahan dan pilar demokrasi,” kata senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu, melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2024).
Berdasarkan rilis Komisi Informasi (KI) Pusat RI, hanya 11 provinsi di Indonesia yang memiliki status IKIP baik, termasuk Jawa Timur. Skor IKIP Jatim telah meningkat signifikan dalam setahun terakhir, dari 73,89 pada 2023 (urutan 24) menjadi 83,83 pada 2024. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 75,65.
Nawardi menegaskan bahwa keterbukaan informasi penting bagi para investor. Transparansi, menurutnya, menciptakan lingkungan investasi kondusif dan meningkatkan kepercayaan para investor.
“Informasi terbuka mengenai potensi bisnis, regulasi, dan kondisi daerah membuat investor lebih yakin dengan keamanan investasi mereka,” tambahnya.
Selain menarik investor, Nawardi menyoroti bahwa keterbukaan informasi juga meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Hal ini mengurangi risiko korupsi dan memudahkan UMKM mengakses informasi pasar serta mendapatkan pendanaan.
“Keterbukaan informasi harus terus didorong, terutama di era digital ini, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.











