Jalani Orientasi, 120 Anggota DPRD Jatim Diminta Kawal APBD

Wecarejatim.com, Jakarta – Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menjalani orientasi di Jakarta.

Kegiatan orientasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), bersama Sekretariat DPRD Jatim, 2-6 September 2024.

banner pulkada

Secara resmi, kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Dalam kesempatan itulah Tomsi Tohir menekankan beberapa hal.

Tomsi menegaskan, DPRD memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Hal itu seperti fungsi anggaran, pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta fungsi pengawasan.

Kesemuanya perlu dilaksanakan dan didukung implementasinya oleh anggota DPRD provinsi, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran. Pihaknya menggarisbawahi agar dokumen perencanaan dan penganggaran lebih diperhatikan proporsi alokasinya.

Semisal dengan aturan 70-30, yang menempatkan 70 persen untuk kegiatan inti dan 30 persen untuk kegiatan penunjang. Perencanaan dan penganggaran ini diharapkan bisa mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan utama masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya orientasi ini teman-teman sekalian mendapatkan suatu pembekalan, yang tidak sama dengan dewan-dewan sebelumnya, dan banyak juga dewan-dewan yang baru. Kami berharap artinya akan sangat membantu dan akan mencapai dari maksud dan tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya menyinggung pula terkait pokir DPRD agar lebih mengutamakan perubahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia juga mewanti-wanti agar permasalahan anggaran yang berkaitan dengan pokir bisa dihindari. Hal yang sama juga berlaku dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tentunya hasil yang diharapkan adalah APBD benar-benar untuk rakyat, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Berikutnya, Tomsi menekankan penguatan fungsi pembentukan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun teknis pembuatannya. Kemudian, Perda tersebut mampu mewadahi kepentingan nasional, serta tidak menambah beban masyarakat dan menghambat investasi.

“Kita harapkan adalah Perda tidak boleh bermasalah, tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya dan tidak boleh ada aturan-aturan yang menghambat layanan publik termasuk investasi,” ucapnya.

Terakhir, Tomsi menyampaikan terkait penguatan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan ketercapaian target program prioritas daerah. Hal tersebut seperti perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pelayanan publik. Pengawasan ini harapannya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hasil yang diharapkan adalah pengawasan DPRD sebagai pengawas politik atau legislative control melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan pansus dan panja harus berorientasi solusi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *