Wecarejatim.com, Surabaya – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menguji efektivitas keamanan di Kota Surabaya. Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MNK (37), warga Jalan Pakis, Sawahan, yang diduga mencuri motor di kawasan Jalan Kembang Kuning Kramat pada Minggu (15/12/2024).
MNK menggunakan modus sederhana namun efektif. Ia berjalan kaki mencari sasaran hingga menemukan motor dengan kunci tergantung di tembok.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB setelah melihat kelengahan korban. Bahkan, ia sempat berbasa-basi dengan korban sebelum membawa kabur motor,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Minggu (29/12/2024).
Kasus ini menyoroti lemahnya edukasi keamanan di masyarakat. Kelalaian korban menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku, dan ini bukan kali pertama terjadi. Laporan korban, AD (30), langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras hingga pelaku berhasil diringkus.
MNK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, tetapi polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan curanmor.
Keberhasilan menangkap pelaku memang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: mengapa kejahatan seperti ini terus berulang? Lemahnya pengawasan di area publik, minimnya regulasi terkait keamanan parkir, dan kurangnya kesadaran warga menjadi persoalan yang belum terpecahkan.
MNK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Namun, vonis tidak cukup untuk menghentikan masalah sistemik ini.
Surabaya membutuhkan langkah preventif yang lebih kuat agar warganya tidak terus menjadi korban dari kejahatan yang sama. Keamanan publik bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi memastikan kejahatan tidak lagi terjadi. (*)
Sumber: SuaraIndonesia/Mid










