Wecarejatim.com, Lamongan – Edukasi dan sosialisasi bahaya rokok illegal dan barang berbahaya lain seperti narkoba dan minuman keras terus dilaksanakan di wilayah Lamongan.
Sebagai langkah nyata, Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik gelar sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal, narkoba dan minuman keras di halaman Gor Sport Center Lamongan, Senin, (26/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison menjelaskan barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain sabu, pil, handphone, senjata tajam, solar, dan pupuk.
“Ini saya sampaikan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sabu sebanyak 24,4 gram, pil 1618 butir, HP 12, timbagnan 4, barang bukti lain 5782, senjata tajam 9 BBM solar dll 4 box plastic, 7 drum, 24 dirijen solar, pupuk 182 kantong 280 sak, 36,6 kilogram,” katanya.
Kemudian Kepala Bea Cukai Gresik yang juga turut hadir mengatakan Lamongan yang termasuk dalam wilayah kerjanya akan terus mengurangi peredaran rokok ilegal dan terus mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.
“Pada siang hari ini kita tahu semua bahwa khususnya barang bukti rokok mencapai 1 juta batang dengan nilai kerugian negara 1,5 milyar rupiah, dan kita juga mushankan arak sejumlah 139.2 liter,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1 juta batang dan total kerugian Negara dari seluruh barang bukti mencapai 1.5 milyar rupiah.









