Wecarejatim.com, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (13/8/2025). Dari total 220 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi.
Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardhani, menjelaskan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud keseriusan pihaknya dalam memberantas kejahatan.
“Acara pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Perkara yang dimusnahkan mencakup 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana ringan, yang telah diselesaikan sejak Mei 2024 hingga Juli 2025. Barang bukti kasus narkotika meliputi sabu-sabu seberat ±198,395 gram dan ganja ±1.127,953 gram dari 29 perkara.
Selain itu, perkara di bidang kesehatan menyumbang barang bukti dari 53 kasus, antara lain pil Trihexyphenidyl sebanyak 55.377 butir dan obat Keratop (dextro) sebanyak 2.794 butir. Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam, dan hasil perjudian.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, perusakan, dan penimbunan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Karutan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Nurvita berharap, pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan akan terus menjaga ketertiban dan keamanan di Situbondo.








