Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Mafia Perbankan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

57 dilihat
ua4hevw14lt81hb
A-AA+A++

Wecarejatim.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan 3 orang tersangka kasus mafia perbankan di bank plat merah cabang pembantu di Kabupaten Sumenep.

Ketiganya masing-masing berinisial EL pimpinan cabang pembantu di Sumenep periode 2016-2017, EN pimpinan wilayah Indonesia Timur pada Bank tersebut periode 2016-2017 dan SBK pihak swasta.

“Dari hasil audit dalam kasus mafia perbankan ini, ditemukan dugaan kerugian negara diatas Rp 20 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Rabu (21/2/2024).

Saat ini jelas Kajari Sumenep dugaan kerugian negara yang ditimbulkan kasus tindak pidana korupsi mafia perbankan ini masih dalam proses audit lebih lanjut oleh auditor. Sebelumnya tim penyidik Kejari Sumenep juga sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 1 miliar 900 juta lebih dari nasabah bank plat merah tersebut.

“Dari proses penyelidikan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Dari proses audit diduga kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum itu diatas Rp 20 miliar. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Klas II B Sumenep,” ujarnya.

Pos Terkait

Pos Terkait