Wecarejatim.com, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, sejak tanggal 8-12 Mei 2024 tidak ada bakal calon independen yang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Hadi Santoso. Dia menjelaskan, pada rentang waktu tanggal 8-12 Mei 2024 tidak ada satupun bakal pasangan calon independen yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan.
“Sampai tadi malam, tidak ada satupun bakal pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan,” jelasnya, Senin (13/5/2024).
Kata Hadi, sebelum masa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada tanggal 8-12 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sudah melupakan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka layanan helpdesk. Namun, sampai batas waktu terakhir, tidak ada satupun bakal pasangan calon independen yang datang ke KPU Kabupaten Blitar untuk konsultasi maupun menyerahkan dokumen dukungan.
“Kami sebelum ini sudah melakuakn sosialisasi kepada masyarakat. Prinsipnya kami sudah membuka helpdesk dan sampai hari terakhir memang tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan,” kata dia.
Perlu diketahui, bagi calon independen di Kabupaten Blitar diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan berupa fotocopy KTP sebanyak 71.766 keping. Dimana, jumlah dukungan itu harus tersebar di sebanyak 50 persen Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Di wilayahnya totalnya ada 22 Kecamatan, dan bukti dukungan itu harus tersebar di 12 Kecamatan.







