Wecarejatim.com, Tulungagung – Dua ASN Pemkab Tulungagung dikenakan sanksi lantaran melanggar netralitas dalam pelaksaan pilkada. Dua ASN itu di lingkup Dinas Pertanian dengan status PPPK.
Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo.
Keduanya bahkan sudah melaksanakan pemeriksaan sesuai arahan Bawaslu setempat.
“Keduanya sudah diperiksa dan terbukti bersalah,” terang Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto.
Kata Suyanto, tim yang memeriksa dua ASN yang melanggar netralitas itu terdiri dari unsur Pemkab meliputi, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga sudah menerima surat dari Badan Kepegawaian Nasional, yang isinya memberikan sanksi pada dua ASN yang melanggar.
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.
Diketahui, kedua ASN itu diberi sanksi berupa pemotongan gaji selama 8 bulan ke depan serta tidak dikenai sanksi penurunan golongan kepangkatan.
“Hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.







