Wecarejatim.com, Mojokerto – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bodong hasil penindakan periode Januari – November 2024, di PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, Jumat, (13/12/2024).
Bea Cukai membakar barang barang ilegal tersebut untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di kalangan masyarakat. Diketahui sepanjang 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Adapun sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8.255.236.920 (delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp4.439.037.624 (empat miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan protokol ketat untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan di PT Hijau Alam Nusantara didesain agar ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara disekitar Lokasi pemusnahan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal demi keberlanjutan pembangunan negara.











