Wecarejatim.com, Jember – Satreskrim Polres Jember menangkap pelaku begal payudara, yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Mumbulsari. Pelaku berinisial S dan masih di bawah umur itu, nekat melakukan aksinya sebanyak 9 kali.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban UN (27), bersepeda bersama anaknya. Tiba-tiba pelaku melakukan pelecehan tersebut sebanyak dua kali.
“Kejadian serupa juga dialami MI (26) dan RI (30). Keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” kata Bayu, Kamis (19/9/2024).
Diketahui, pelaku begal payudara itu masih berusia 16 tahun. Kepada polisi, ia mengaku kerap menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan tersebut.
“Usia pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan,” kata dia.
Bayu mengimbau, agar masyarakat khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Apabila mengalami kejadian serupa, segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
“Selain itu, peran orang tua dalam memberikan edukasi tentang seksualitas kepada anak sangat penting. Ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” ujarnya.
Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.











