Wecarejatim.com, Bondowoso – Tempat pemungutan suara (TPS) 03 di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Bondowoso.
Ketegasan itu merupakan rekomendasi Bawaslu pada KPU Bondowoso, setelah menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.
Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda mengatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi ada sembilan surat suara yang tidak sah.
Artinya penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tida memenuhi syarat pemilih karena ada di Bali dan Malaysia.
“Maka hukumnya jika ada kejadian ini. Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” katanya saat dikonfirmasi RRI, Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU 17, PSU dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Maka hari ini Bawaslu dalam hal ini Panwascam Tenggarang membuat rekomendasi PSU pada PPK berikutya PPK melanjutkan ke KPU agar menyiapkan segala sesuatunya untuk PSU.
“Rekomendasi dibuat dan dikirimkan hari ini,” ujarnya.
Disinggung tentang adanya dugaan pidana, kata pria akrab disapa Huda, di UU Pilkada Itu ada pasal pidana tentang orang yang melakukan hak pilih lebih dari satu kali.
“Ada ancaman pidananya itu tiga tahun,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya masih melakulan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menentukan subjek hukum siapa yang menyalahgunakan surat suara.
“Jadi kita akan melakukan Pulbaket sepenuhnya. Tidak bisa kemudian mengarah kepada siapa dalam hukum. Maka kita setarakan semuanya dalam hukum,” tuturnya.
Sementara itu informasi dihimpun, kericuhan terjadi sejak pukul 17.00 WIB kemarin. Saat baru usai penghitungan surat suara Pilgub. Seorang saksi Pilbup 02, mempertanyakan keabsahan daftar pemilih tambahan yang mencoblos menggunakan kartu keluarga (KK).
Akhirnya seluruhnya meneliti daftar hadir alhasil diduga terdapat 3 warga kesemek yang sudah meninggal dunia namun ada tanda tangan di daftar hadir. Selain itu juga, diduga ada 6 warga sekitar yang kerja di Bali, Malaysia juga mengisi daftar hadir.
Karim, saksi Paslon 02 Pilbup menyebutkan, bahwa menemukan kejanggalan adanya beberapa nama yang diduga telah meninggal dunia dan bekerja.
Suasana TPS pun semakin ramai pada pukul 19.00 WIB. Tak hanya pemilih warga Desa Kasemek, namun ratusan massa berdatangan. Mereka menuntut agar mereka yang melanggar dipenjarakan.







