News  

Soal Mutasi Pejabat, Pemkab Bondowoso Telah Laksanakan Rekomendasi KASN


Wecarejatim.com, BONDOWOSO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah selesai melaksanakan rekomendasinya terhadap enam ASN.

Sebelumnya, KASN mengirimkan rekomendasi agar meninjau kembali mutasi dan promosi jabatan terhadap enam ASN lantaran adanya aduan dugaan pelanggaran dalam promosi dan mutasi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di Pemkab Bondowoso.

Asisten Komisioner KASN, Sumardi, menyebut pihaknya sudah menerima laporan atau tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN dari Pemkab Bondowoso. Kemudian, setelah dilakukan review memang betul satu orang ASN sudah dikembalikan, sebagaimana rekomendasi KASN.

Sementara terkait tiga guru yang dimutasi sebagai pejabat struktural, kata Sumardi, setelah melihat kembali, sudah bisa masuk delapan tahun.

“Karena itu, itungannya ternyata kami kemarin melihat, me-review, ternyata CPNSnya belum dihitung. Jadi kalau sudah masuk SK CPNS nya sudah bisa masuk delapan tahun,” katanya saat dikonfirmasi awak media Selasa (12/4/2022).

Jadi secara keseluruhan, jelas Sumardi, guru itu sudah secara ketentuan boleh saja diangkat jadi pejabat struktural.

Sementara untuk dua ASN lainnya, menurut Sumardi, mau dikembalikan ternyata kotak jabatan sebelumnya sudah tidak ada. Karena, hasil penataan organisasi.
“Kalau memang kotak jabatan dari hasil penataan organisasi sudah, pejabat sebelumnya sudah tidak ada,” urainya.

Karena itulah, KASN melihat bahwa Pemkab Bondowoso dengan niat yang baik sudah mencoba, dan berusaha menindaklanjuti rekomendasi KASN. “Menurut kami, kami anggap sudah selesai,” tegas Sumardi.

Kendati begitu, pihak tetap mewanti-wanti, agar ke depannya baik mutasi atau pun promosi betul-betul dilakukan dengan melihat pertimbangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ini menjadi point penting, starting point untuk dalam segala hal, mengedepankan adanya ketentuan peraturan. Kepegawaian. Supaya kondisi di Bondowoso segera baik kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, KASN memberikan rekomendasi sebagaimana termaktub dalam suratnya bernomer R-1134/JP.01/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Dalam surat tersebut, KASN memberikan rekomendasi meninjau kembali terhadap pelantikan enam ASN. Diantaranya yakni pelantikan Indra Kusuma Atmaja- Sekretaris Kecamatan Pujer.

Kemudian, meninjau kembali pelantikan Andy Suprapto sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Maesan, dan Sukandar, Sekretaris Lurah Sekarputih, serta Mukid sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.

Ketiganya sebelum dilantik merupakan seorang guru, dan seorang lagi merupakan Kepala Seksi.
Rekomendasi peninjuan kembali juga diminta atas pengangkatan mutasi Probo Nugroho, dan Hasan Suryadi.

Menindak lanjuti itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Indra Kusuma Atmaja, di Ruang Bupati, pada Selasa (5/4/2022).

Indra Kusuma Atmaja yang dilantik ini, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Bondowoso. Sebelumnya, ia merupakan Sekretaris Camat di Kecamatan Pujer.(Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *