Wecarejatim.com- Fenomena elnino membuat 21 di Jawa Timur (Jatim) mengalami kekeringan. Rinciannya, ada sebanyak 12 kabupaten/kota kini berstatus siaga darurat dan 9 daerah tanggap darurat. Alhasil, banyak masyarakat yang sedang krisis air bersih.
“Sebagian masyarakat kekurangan air, sehingga para kepala daerah menetapkan status siaga darurat dan tanggap darurat,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto usai Rakor bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (9/10/2023).
Ketika status kebencaan itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah, Suharyanto menekankan bahwa pemerintah pusat punya kewajiban untuk turun tangan. BNPB secara khusus menggelontorkan anggaran guna membantu kesulitan yang dialami masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajak kepala daerah untuk memetakan status kebencanaan di tiap-tiap wilayahnya secara tepat. Pemetaan status bencana ini nantinya sangat penting bagi pemerintah dalam penanganan di suatu wilayah, termasuk untuk menyalurkan bantuan.
Khofifah melanjutkan, salah satu yang dapat dikeluarkan saat bencana ialah Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Nah, CBP dapat digelontorkan ke kabupaten/kota jika memang sudah menetapkan Status Tanggap Darurat.
“Karena saat ini memang saya terfokus untuk memberikan penetrasi pada kenaikan harga beras. Jika wilayah sudah menetapkan status tanggap darurat dan SK sudah keluar, maka Cadangan Beras Pemerintah (CBP) bisa digunakan,” ujarnya.
“CBP bisa dimanfaatkan hingga 100 ton, ini sudah memberikan solusi dari kebutuhan bagi masyarakat terdampak utamanya yang terdampak kekeringan. Insya allah CBP di Jatim cukup,” tambahnya.
Menurut Khofifah, bencana kekeringan ini bukanlah persoalan sederhana. Sumber air yang biasanya dapat ditemukan di kedalaman 50 meter menjadi 150 meter. Hal ini tentunya menjadi persoalan bagi para petani di Jatim.
“Nah ini harus dicek betul bagi daerah-daerah yang mengalami kekeringan. Jika memang diperlukan, maka CBP ini bisa digunakan bagi masyarakat yang terdampak,” katanya.
Khofifah pun menerangkan alur pengajuan CBP. Bupati/ Wali Kota dapat mengajukan langsung ke Bulog terdekat. Jika CBP sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan, maka pemprov akan turun tangan untuk ikut menyalurkan bantuan beras.
“Setelah itu, jika lebih dari 14 hari namun masih statusnya Tanggap Darurat namun CBP habis, bisa menggunakan cadangan beras milik Pemprov,” pungkas dia.
Sumber:IDNtimescom//Redaksi








