Pemkot Surabaya Bakal Berikan Sanksi Bagi Pedagang Yang Nekat Jual Daging Gelonggongan

61 dilihat
IMG 4456
A-AA+A++

Wecarejatim.com, Surabaya- Pemkot Surabaya bakal memberikan sanksi hingga hukuman tegas terhadap pedagang yang membeli dan menjual kembali daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti daging yang dipesan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) adalah daging gelonggongan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti memastikan praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Antiek.

Antiek mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP, RPH hingga kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong. Termasuk daerah di Jawa Timur untuk turut mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan merugikan masyarakat. Karena berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.

Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging. Jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri.

Ia meminta warga Surabaya berhati-hati ketika memilih daging yang akan dikonsumsi. Selain itu juga mengajak mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.

Sumber:Detikcom//Redaksi

Pos Terkait

Pos Terkait