Regional

Pemkab Banyuwangi Pastikan PBB-P2 Tak Naik, Tetap Gunakan Skema Multi Tarif

×

Pemkab Banyuwangi Pastikan PBB-P2 Tak Naik, Tetap Gunakan Skema Multi Tarif

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin

Wecarejatim.com, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.

Perhitungan PBB-P2 tetap menggunakan skema multi tarif dan memperhatikan klasterisasi nilai objek pajak, seperti yang berlaku sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, mengatakan tidak ada pembahasan kenaikan tarif antara Pemkab dan DPRD.

“Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya merekomendasikan perubahan dari multi tarif menjadi single tarif sebesar 0,3 persen untuk seluruh NJOP, sesuai evaluasi terhadap Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan tetap mempertahankan skema multi tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Berdasarkan skema multi tarif, NJOP hingga Rp 1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP Rp 1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp 5 miliar sebesar 0,3 persen.

“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif secara rinci dalam perbup,” jelas Samsudin.

Selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberi stimulus pengurangan PBB-P2 hingga 60 persen. Dari potensi penerimaan Rp 177 miliar, pengurangan mencapai Rp 104 miliar sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar. Dengan asumsi kepatuhan pembayaran 75–80 persen, target PAD PBB-P2 2024 hanya Rp 60 miliar.

Pemkab juga berencana melakukan pendataan ulang objek pajak PBB-P2 setelah 11 tahun tidak diperbarui.

“Banyak data yang sudah tidak sesuai, misalnya di NJOP masih tercatat sawah padahal sudah menjadi bangunan. Ini yang akan kita perbaiki,” pungkasnya.