Wecarejatim.com, Bangkalan — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pegawainya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diambil segera setelah polisi menangkap ketiga pegawai tersebut dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan.
Direktur RSUD Syamrabu, drg. Novi Dyah Erawati, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng nama baik institusi, apalagi yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Novi menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat sistem pengawasan internal serta memberikan pembinaan etik dan moral kepada seluruh pegawai agar kasus serupa tidak terulang.
Langkah cepat rumah sakit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat yang menilai keputusan PHK tersebut sebagai tindakan tegas dan patut dicontoh oleh instansi lain.
Sementara itu, ketiga pegawai yang terjerat kasus narkoba kini tengah menjalani proses hukum di Polres Bangkalan. Polisi masih mendalami jaringan peredaran barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan, bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan masyarakat.










