Hukum & KriminalMaduraPamekasan

Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung Terungkap, Empat Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Kasus Penganiayaan di Depan Masjid Agung Terungkap, Empat Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada, Kabupaten Pamekasan.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AD, MF, RN, dan AH, seluruhnya warga Pamekasan yang masih berusia muda. Mereka ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal dari kesalahpahaman antara korban dan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di depan masjid. Situasi memanas hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.

“Empat orang pelaku sudah kami amankan. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di depan Masjid Agung As-Syuhada. Saat ini para tersangka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres, Minggu (9/11/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan aksi kekerasan tersebut.

Kapolres menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih yang terjadi di kawasan tempat ibadah.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan apa pun, apalagi di area masjid. Tempat ibadah harus menjadi ruang yang aman dan menenangkan bagi semua orang,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Selain menangani kasus tersebut, Polres Pamekasan juga melakukan pemetaan terhadap kelompok motor yang sering beraktivitas malam hari di pusat kota, guna mencegah potensi gangguan keamanan serupa.

“Kami sudah petakan kelompok-kelompok yang berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama di malam hari. Langkah preventif dan penindakan akan kami lakukan secara seimbang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya.