Wecarejatim.com, Sampang – Dugaan penyelewengan dana kompensasi ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar di Kabupaten Sampang menyeret nama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah.
Kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dana kompensasi itu berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, yang ditujukan untuk nelayan Pantura Madura. Namun, dana tersebut dilaporkan tidak pernah diterima oleh para nelayan.
Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah mereka menemukan dugaan penyelewengan dalam penyalurannya.
Salah satu pihak terlapor, berinisial S, mengaku dana sebesar Rp 21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya sebelum kemudian diserahkan kepada Bupati Slamet Junaidi.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat diwawancarai pada Agustus 2025.
Dalam keterangan berbeda, S menyebut bahwa sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah selaku Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, perusahaan yang disebut-sebut menjadi pelaksana kegiatan kompensasi Petronas.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” kata S menambahkan.
Menurut pengakuannya, dari total Rp 21 miliar itu, sekitar Rp 13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp 6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. S mengklaim dana Rp 6 miliar tersebut telah dikembalikan pada Agustus 2025.
Hingga kini, baik Bupati Slamet Junaidi maupun Anugerah belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, pihak nelayan menyatakan laporan mereka juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.










