3 Kemungkinan Pelecehan Seksual Terjadi Di Sekolah Surabaya

56 dilihat
2DF2A31A AB6E 4CA5 BB62 179B619D88F8
A-AA+A++

Wecare Jatim- Baru-baru ini, ada tujuh siswa Madrasah Ibitidaiyah (MI) di Surabaya menjadi korban kekerasan seksual berupa pencabulan.

Pelakunya ialah gurunya sendiri, berinisial AR (31). Kini AR sudah ditangkap sekaligus dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kendati sudah ditangani, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menyoroti sejumlah hal yang menjadi celah sehingga kekerasan seksual masih marak di lingkungan pendidikan. Khususnya Surabaya.

  1. Kurangnya edukasi seks di sekolah
    Kekerasan seksual di MI ini bukan kali pertama. SCCC menangani dua kasus serupa pada tahun lalu. Pertama, pelakunya seorang pembina pramuka. Kedua, pelakunya oknum guru olahraga. selama ini kasus kekerasan seksual pencegahannya hanya pada pelaku saja. Tapi korbannya tidak dipersenjatai.

Sehingga, ketika ada guru yang akan melakukan kekerasan seksual, maka anak-anak bisa melakukan perlindungan diri. Karena sudah mendapatkan informasi. Sebab tak dimungkiri masih banyak anak yang tidak tahu kalau dirinya sudah menjadi korban kekerasan seksual.

  1. Satgas Kekerasan Seksual amanah Permendikbud diduga belum dibentuk

Selain pendidikan atau edukasi seksual, Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi, melihat dinas pendidikan kurang berperan dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Padahal, Kementerian Pendidikan sudah menerbitkan Permendikbud tentang penghapusan kekerasan seksual di lingkup sekolah.

  1. Ancaman hukuman kekerasan seksual anak belum tersosialisasi dengan baik.

Alif menyoroti dari sisi pelaku. Dia melihat hukuman yang sudah diputus atau divoniskan ke pelaku kekerasan seksual seolah tak membuat pelaku lain jera.
Contohnya, oknum pembina pramuka yang melakukan kekerasan seksual diputus hukuman kebiri. Tap nyatanya, kekerasan seksual masih marak terjadi.

Alif pun mendorong agar meningkatkan perhatian terhadap kesehatan mental dan reproduksi anak. Kemudian mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dengan melek hukum. Sehingga ketika ada niatan kekerasan seksual, maka takut dengan bayang-bayang hukuman yang mengancam.

Sumber: Idntimes.com//Redaksi

Pos Terkait

Pos Terkait