Wecare Jatim- Sembilan pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu).
Dugaan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi selama dua pekan.
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sembilan pejabat tersebut terdiri atas pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.
“Namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan,” katanya.
Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).
Relawan Pemilu tersebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.
Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sumber:Inewsjatim.com//Redaksi









