Wecare Jatim- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dilarang keras memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Meski dilarang, aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) belum ada.
Larangan tegas pemakaian kendaraan dinas, baik itu mudik maupun berkunjung disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Kendaraan dinas, sambung Khofifah, boleh dipakai apabila ASN sedang bertugas. Meskipun itu tugasnya saat lebaran Idul Fitri. Diketahui, sejumlah dinas masih tugas saat lebaran. Seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.
“Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya dinas perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas,” kata dia.
Kendati melarang, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN Jatim yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Sejauh ini, gubernur kelahiran Surabaya ini belum menerbitkan larangan resmi berupa SE khusus pada lebaran tahun ini.
Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Sumber:IDNtimes.com//Redaksi









