Wecare Jatim – Pemerintah Mengarahkan segala upaya untuk masyarakat yang terkena dampak dari kenaikan harga BBM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan BLT BBM yang dicairkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Setiap masyarakat yang berhak mendapatkan BLT BBM akan menerikan uang tunai sebesar Rp 600.000. Pencairan ini dilakukan dengan dua tahapan, masing-masing cair senilai Rp 300.000.
BLT BBM tahap pertama kini sudah dilakukan Kemensos pada September 2022. Tahan kedua akan dilakukan antara November-Desember mendatang.
Kemensos berharap BLT BBM bisa tersalurkan pada masyarakat yang memang membutuhkan, sehingga persayaratan wajib dipenuhi. Adapun persyaratan yang ditentukan oleh Kemenkos terkait penerimaan BLT BBM ialah ;
- Warga Negara Indonesia
- Punya KTP
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosia)
- Tidak termasuk sebagai ASN, TNI, maupun Polri
- Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta dan terdampak atas kenaikan BBM
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa langsung melakukan pengecekan secara online di