Hukum & Kriminal

Bupati Kediri Ingatkan Tenggat Pengembalian Barang Jarahan: Setelah Sabtu, Hukum yang Bicara

×

Bupati Kediri Ingatkan Tenggat Pengembalian Barang Jarahan: Setelah Sabtu, Hukum yang Bicara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 09 01 161943 3792009857
Ilustrasi

Wecarejatim.com, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa batas waktu pengembalian barang hasil penjarahan saat kerusuhan 30 Agustus lalu hanya sampai Sabtu (6/9/2025). Setelah itu, aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang masih menyimpan barang tersebut.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan hingga kini sejumlah barang curian sudah dikembalikan warga, mulai dari kursi, lemari es, hingga laptop dan keyboard. Bahkan, fragmen kepala arca Ganesha dari Museum Bagawanta Bhari yang sempat dijarah juga berhasil diamankan kembali setelah ditemukan oleh dua pelajar SMK.

“Besok Sabtu hari terakhir. Setelah itu, tidak ada lagi toleransi, hukum yang akan berjalan,” ujar Hanindhito, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menuntut warga yang mengembalikan barang secara sukarela. Namun, pengecualian berlaku bagi aktor intelektual maupun provokator yang dianggap sebagai dalang kerusuhan.

Barang sitaan dapat dikembalikan ke Satpol PP Kabupaten Kediri, Mapolres Kediri Kota, atau Mapolres Kediri. Polisi menyatakan akan memproses hukum pelaku penjarahan maupun perusakan yang tetap menolak mengembalikan.

Sementara itu, sejumlah koleksi budaya dari Museum Bagawanta Bhari masih belum kembali, seperti prototipe wastra batik khas Kediri. Beberapa benda lain mengalami kerusakan parah, termasuk miniatur lumbung yang dihantam paving block saat bentrokan.

Kerusuhan pada 30 Agustus lalu berujung pada perusakan kantor pemerintah dan fasilitas publik di Kediri. Pemkab menegaskan, selain menunggu pengembalian barang, pihaknya juga menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi pengamanan aset daerah.