Wecarejatim.com , Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Malang telah mencapai 88,67% dari total target, sebab panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mengalami sejumlah kendala di lapangan.
“Berdasarkan data per tanggal 11 Juli 2024, sebanyak 1.814.954 penduduk telah dicoklit dari total 2.046.889 data yang diterima dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” ucap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (14/7/2024).
Kata dia, proses coklit ini ditargetkan selesai dalam 20 hari masa kerja, di mana pantarlih diharuskan datang langsung ke rumah warga untuk melakukan pencocokan data.
“Ada beberapa kendala dan fenomena lapangan yang ditemui oleh petugas Pantarlih, diantaranya adanya penolakan dari masyarakat di beberapa wilayah tertentu, yang memerlukan perizinan khusus agar petugas bisa masuk dan melakukan coklit,” urai Mahardika.
Selain itu, sering ditemui kasus di mana data dalam DP4 menunjukkan bahwa anggota keluarga masih terdaftar dalam satu kepala keluarga, namun saat dilakukan coklit, ternyata mereka sudah memiliki kartu keluarga (KK) yang terpisah.
Fenomena ini, lanjutnya berdampak pada ketersediaan logistik, terutama stiker yang harus ditempel di setiap kepala keluarga yang sudah dicoklit. Stiker ini menjadi tanda bahwa proses coklit telah dilakukan di rumah tersebut, sehingga memastikan bahwa seluruh data pemilih di Kabupaten Malang ter verifikasi dengan akurat.
“Petugas pantarlih diimbau untuk terus bekerja keras dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengatasi berbagai kendala di lapangan, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Malang dapat terdata dengan baik dan pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana dengan optimal,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan tahapan coklit di Kota Malang dapat berjalan lancar dan sukses.