Wecarejatim.com, Malang – Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat dengan melakulan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi di Malang Raya. Hasilnya, ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, untuk titik pertama tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Smith dan Smith Menthol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli atau 400 bungkus dengan total 8.000 batang.
“Selanjutnya, tim menuju ke jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, didapati lima koli sebanyak 3.870 bungkus dengan total 77.400 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Kemudian tim melakukan penegahan atas barang tersebut. Kemudian pada 5 Mei 2024, didapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari daerah Kedungkandang Malang menuju Surabaya untuk dikirim ke Daerah Jawa Barat menggunakan Mobil Barang Warna Silver Metalik dengan nomor polisi L 8**7 BX.
“Tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di Jalur Non Tol Arah Surabaya,” ujarnya.
Setelah menemukan sarana pengangkut tersebut, tim melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan di Jalan Tumenggung Suryo, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan, didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin merek Jaya Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.600 bungkus dengan total 592.000 batang.
“Dari pemeriksaan ini, tim membawa pengemudi (MR), sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.
Dari hasil penindakan, total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal sebanyak 677.400 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 935.492.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 505.724.400









