Wecarejatim.com, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor telah melakukan uji berkala terhadap 2.839 kendaraan hingga Selasa (4/6/2024) pukul 12.00 WIB.
Dari jumlah tersebut, 2.682 kendaraan dinyatakan laik jalan, sementara 152 kendaraan tidak memenuhi syarat.
Kendaraan yang tidak laik jalan terdiri atas 110 kendaraan bak terbuka dan 42 mobil penumpang, termasuk dua bus pariwisata yang Kartu Pengawasan (KPS)-nya sudah kedaluwarsa serta lima truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sukito, menjelaskan uji berkala bertujuan menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga lingkungan dari polusi kendaraan.
“Kami mengecek fungsi lampu, klakson, rem, ban, hingga kaki-kaki. Jika ada yang tidak sesuai, kami berikan surat rekomendasi agar segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan uji berkala berlaku setiap enam bulan sekali sehingga wajib dilakukan dua kali dalam setahun. Meski tahun ini tidak lagi dipungut retribusi alias gratis, kesadaran masyarakat masih rendah pascapandemi.
“Sejak pandemi, banyak kendaraan tidak diuji. Efeknya masih terasa hingga sekarang,” katanya.
Sukito juga menyoroti maraknya kecelakaan kendaraan wisata. Dishub, kata dia, kini gencar mengingatkan pengusaha angkutan agar memperpanjang KPS yang hanya berlaku setahun.
“KPS memuat data kendaraan, jumlah penumpang, serta uji berkala. Jika tidak diperpanjang, kendaraan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Dishub berencana lebih sering melakukan ramp check bersama stakeholder untuk meningkatkan kesadaran keselamatan transportasi.
“Kami berharap masyarakat sadar bahwa uji berkala bukan sekadar kewajiban, melainkan untuk keselamatan bersama,” pungkas Sukito.












