Wecarejatim.com, Sumenep – Setelah dua tahun melarikan diri, buronan kasus pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku bernama Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berawal pada 8 Maret 2023, ketika M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, kehilangan dua ekor sapi yang dicuri dari kandangnya.
Polisi kemudian menangkap salah satu pelaku, Supriyadi, yang mengaku bahwa ia beraksi bersama Rukiyanto. Namun, sejak kejadian itu, Rukiyanto langsung kabur dan menghilang.
Upaya pencarian selama dua tahun dilakukan secara berkala oleh Unit Resmob. Jejak tersangka beberapa kali berpindah hingga akhirnya informasi baru mengarah ke persembunyiannya di Kediri. Tim Resmob bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Aksi mereka dilakukan dengan cara masuk ke kandang milik korban, memotong tali pengikat, lalu menggiring dua ekor sapi keluar sebelum dijual.
Polisi juga mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep, mengapresiasi keberhasilan Unit Resmob.
“Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen kami bahwa setiap pelaku kejahatan, sekalipun berusaha kabur selama bertahun-tahun, tetap akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya Rukiyanto, Polres Sumenep menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan tidak akan pernah berhenti, sekalipun membutuhkan waktu panjang.











