Wecarejatim.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) disebut sudah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.
Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan Sampang senilai Rp21 miliar.
“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Jatim.
“Iya, saya diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Kejati Jatim. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar,” ungkapnya.
HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.
“Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar. Kasihan para nelayan,” tegasnya.












