Wecarejatim.com, Pamekasan – Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan tak berhenti pada sosok Zainal Arifin, ASN yang sebelumnya telah dijadikan tersangka.
Polisi kini membuat langkah mengejutkan dengan menetapkan istri Zainal, berinisial W, sebagai tersangka baru dalam kasus yang sempat viral tersebut.
Penetapan status hukum W diumumkan setelah polisi melakukan rekonstruksi ulang peristiwa pada 30 Juni 2025 lalu.
Dari hasil penyidikan, keterlibatan W semakin terang. Ia disebut menjadi pemicu emosi Zainal setelah melaporkan bahwa handphone COD yang diantar korban dianggap palsu. Tak hanya itu, W juga diduga memerintahkan seorang pekerja mengambil uang dari tas kurir.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan perkembangan terbaru ini.
“Istrinya sudah kami tetapkan tersangka, ada peran aktif dalam kejadian tersebut,” tegasnya.
Langkah ini otomatis memperberat jeratan hukum. Kejaksaan Negeri Pamekasan bahkan meminta perubahan pasal dari 365 ayat 1 KUHP menjadi 365 ayat 2 ke-2 KUHP, lantaran tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.
“Dengan adanya tersangka tambahan, pasal yang dikenakan lebih berat,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono.
Kasus penganiayaan ini menyedot perhatian publik sejak video korban, Irwan Riskiyanto (27), tersebar di media sosial. Dalam rekaman itu, Irwan tampak dicekik dan dipaksa menyerahkan uang saat sedang menjalankan tugasnya mengantar paket.
Kini, dengan masuknya W ke dalam daftar tersangka, kasus yang semula hanya menjerat satu orang berkembang menjadi dua pelaku.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, sementara korban masih menjalani pemulihan dari trauma yang mendalam.











