RegionalHukum & Kriminal

Jajakan Pelajar Via Michat, Germo di Blitar Dicokok Polisi

×

Jajakan Pelajar Via Michat, Germo di Blitar Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
maxresdefault 3

Wecarejatim.com – Seorang germo di Blitar tega menjajakan pelajar berusia 15 tahun pada lelaki hidung belang.

Germo berinisial AVH (25) alias gendut menjajakan pelajar tersebut melalui aplikasi michat dengan tarif 300 ribu sekali kencan. Ia ditangkap saat sedang memesankan kamar hotel untuk pelanggannya.

“Kami amankan tersangka dengan ungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi (MiChat),” ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada awak media di Mapolres Blitar, Jumat (29/12/2023).

Kata Wiwit, tersangka menyepakati harga dengan pelanggan lalu memesakan hotel untuk berkencan. Gendut mendapatkan bagian sekitar 18% dari tarif kencan korban dan pelanggan. Sementara korban memperoleh bagian 82% dari tarif kencan yang dipatok sekitar Rp 300 ribu.

Korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diduga bukan pertama kalinya dijajakan oleh Gendut.

“Untuk detailnya kami masih lakukan pendalaman, yang jelas tersangka dan barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 300 ribu sudah diamankan,” pungkasnya.

Gendut akan dijerat dengan pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa dan barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni 4 tahun penjara.

sumber: Detik