Wecarejatim.com, Surabaya – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mendesak pengawasan dan pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang, Rabu (10/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, JAR Jatim meminta Kejati turun tangan melakukan supervisi aktif terhadap penanganan kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Mereka menilai dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri aktor utama di balik kebijakan dan aliran dana.
Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa langkah audiensi ini menjadi bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan utuh dari hulu ke hilir.
“Kejati harus menggunakan kewenangannya untuk supervisi penuh dan memastikan perkara dikembangkan apabila ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, JAR Jatim juga menyerahkan dokumen tuntutan resmi yang memuat dasar hukum kewenangan jaksa, mulai dari Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, hingga Undang-Undang Tipikor. Mereka menekankan bahwa kejaksaan berwenang menetapkan tersangka baru maupun mengembalikan berkas perkara untuk pendalaman.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu, yang menerima langsung audiensi tersebut mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari elemen masyarakat.
“Jika pada fakta persidangan muncul dukungan bukti baru, Kejaksaan pasti akan melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.
Tak hanya menyoroti proses penyidikan, JAR Jatim juga meminta Kejati menjamin keterbukaan informasi agar publik tidak diselimuti spekulasi. Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor sesuai amanat UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014 guna mencegah intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi. (Mansur/Mid)












