Wecarejatim.com, Ngawi – Surat cuti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi segera diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi.
Hal ini penting mengingat pasangan calon tersebut merupakan petahana yang masih aktif menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Selain itu, pada Rabu (25/9/2024) sudah memasuki masa kampanye Pilkada.
“Kami sudah mempersiapkan semuanya, karena sebagai incumbent, kami wajib memenuhi ketentuan terkait penyelenggara negara, baik itu cuti, izin kampanye, dan persyaratan lainnya,” ujar Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, yang juga menjadi pasangan calon pada Pilkada kali ini.
Menurut aturan KPU, surat cuti merupakan syarat yang wajib diserahkan oleh pasangan calon petahana maksimal pada hari pertama masa kampanye dimulai.
“Persyaratan cuti paslon, sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), bisa diserahkan pada hari pertama masa kampanye. Dari tim pasangan calon, kami sudah menerima informasi bahwa surat tersebut akan segera diserahkan ke KPU,” jelas Samsu Mustakhim, Ketua KPU Ngawi.
Samsu juga menegaskan bahwa pasangan calon yang berstatus sebagai petahana wajib mengambil cuti hingga akhir kampanye sebelum pemungutan suara.
Diharapkan proses kampanye bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada benturan dengan jabatan publik yang masih diemban oleh pasangan calon petahana.






