Wecarejatim.com, Surabaya – Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan sebesar Rp 21 miliar terus dikembangkan oleh Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, menduga, sebagian dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat teras di Kabupaten Sampang. Ia menyebut bahwa aliran dana bermula dari PT Petronas Malaysia, perusahaan migas yang memberikan kompensasi kepada nelayan terdampak.
Dana tersebut kemudian dicairkan melalui PT Elnusa, diteruskan ke PT Bintang Anugerah Perkasa, dan akhirnya masuk ke rekening pribadi seseorang berinisial S.
“Terlapor S ini adalah kakak kandung dari Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sampang. Dari rekening itu, kuat dugaan uangnya mengalir ke beberapa pejabat daerah,” ujar Ali Topan, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai pola aliran dana ini tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi dengan pihak yang memiliki pengaruh di lingkaran pemerintahan daerah.
“Skemanya terlalu rapi. Ada sistem yang bekerja, bukan sekadar kelalaian administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor S dan Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa, Anugerah, namun keduanya belum memenuhi panggilan.
“Informasi dari penyidik, surat panggilan sudah dikirim secara resmi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali Topan.
Menurutnya, penyidik kini tengah menyiapkan gelar perkara internal untuk menentukan arah lanjutan penyelidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Ali Topan meminta aparat penegak hukum bersikap tegak lurus dan tidak tunduk pada tekanan politik, sebab kasus ini menyangkut hak ribuan nelayan yang hingga kini belum menerima kompensasi atas kehilangan rumpon mereka akibat aktivitas migas.
“Ini bukan sekadar uang. Ini tentang keadilan bagi nelayan yang sudah bertahun-tahun dirugikan,” tegasnya. (Mansur/MID)









