Wecarejatim.com, Sampang – Upaya membongkar dugaan penyimpangan anggaran di RSUD dr. Mohammad Zyn terus bergerak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu pada Rabu (03/11/2025), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023–2025.
Berbeda dari isu yang sempat berkembang di masyarakat, Kejari menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan penggelapan pajak. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa fokus timnya adalah pendalaman dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD.
“Ini bukan kasus penggelapan pajak seperti yang sempat beredar di masyarakat, melainkan dugaan korupsi dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn. Kami fokus menelusuri aliran uang dan bukti-bukti pengelolaan anggaran,” tegas Fadilah Helmi.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di lingkungan rumah sakit. Penyidik juga mendatangi kediaman Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben. Dari kedua lokasi itu, petugas menyita berbagai barang penting serta dokumen yang dinilai berkaitan dengan alur pengelolaan anggaran BLUD. Seluruh proses berlangsung lancar dengan pengamanan aparat TNI.
Kejari Sampang menegaskan komitmen penuh untuk mengusut dugaan korupsi ini. Fadilah menepis anggapan bahwa pengungkapan kasus bisa mandek di tengah jalan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, pasti akan kami tindak,” ucapnya.
Meski begitu, Fadilah belum bersedia membeberkan angka pasti kerugian negara. Ia hanya menegaskan bahwa nilainya tidak kecil.
“Yang jelas kerugian negaranya sangat besar. Tunggu info selanjutnya,” tukasnya.












