Wecarejatim.com, Pamekasan – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menilai kebijakan pembatasan jam malam bagi anak yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bukan sekadar aturan ketertiban, tetapi peringatan dini bagi orang tua untuk memperkuat pengawasan.
Ia menyebut semakin seringnya anak dan remaja berkegiatan hingga larut malam menjadi pertimbangan utama pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas pada pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Menurut Ali Masykur, fenomena anak berkeliaran tanpa tujuan jelas pada jam rawan berpotensi menimbulkan banyak persoalan sosial. Karena itu, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kenakalan remaja dan menjaga keamanan anak di ruang publik. Ia menegaskan bahwa dukungan DPRD terhadap kebijakan tersebut lahir dari kepedulian terhadap keselamatan generasi muda di Pamekasan.
Dia menambahkan bahwa kebijakan itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa peran aktif keluarga. Ia menilai lemahnya kontrol orang tua menjadi salah satu pemicu meningkatnya aktivitas remaja pada malam hari. Menurutnya, aturan pemerintah hanya akan efektif jika orang tua ikut memastikan anak-anak berada dalam pengawasan yang memadai.
“Kebijakan ini harus dibaca sebagai alarm. Pemerintah sudah memberi pagar, kini orang tua yang harus memperkuat kontrol agar anak tidak bebas berada di luar rumah pada jam rawan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemkab yang mengambil langkah pencegahan sejak dini, bukan menunggu terjadinya persoalan terlebih dahulu. Dengan adanya aturan pembatasan ini, pemerintah daerah dinilai menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
Ali Masykur mendorong agar sosialisasi dilakukan secara merata hingga tingkat RT dan RW agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Ia berharap masyarakat tidak memaknainya sebagai larangan keras, tetapi sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.












