Wecarejatim.com, Magetan – Hasil rekapitulasi pemungutan suara di tingkat Kabupaten Magetan telah diumumkan secara resmi, Kamis (29/2/2024) meski dalam rapat pleno rekapitulasi terdapat 1 parpol yang menolak tandatangan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui badan pemenangan (BP) mengungkapkan penolakan tersebut karena pihak BP mencurigai adanya mal administrasi dan cacat prosedur.
“Karena terjadi mal administrasi dan cacat prosedur yang dilakukan oleh PPK di beberapa tempat antara lain Lembeyan, Parang, Sukomoro dan Panekan,” kata Lucky Setyo, Sekretaris BP Pemilu PDIP Magetan.
Mal administrasi tersebut diantaranya PPK melakukan perubahan kesalahan data tanpa mengundang saksi seluruh partai politik.
“Artinya yang seharusnya dilakukan adalah jika ada perbaikan maka harus dilakukan pleno ulang atau kesalahan diperbaiki di rapat pleno jenjang berikutnya. Hal tersebut tidak dilakukan, PPK berinisiatif memperbaiki sendiri sehingga menjadi terkesan tertutup-tutupi dan prosesnya menjadi tidak transparan,” lanjutnya.
Lucky mengakui tidak ada perubahan angka perolehan partainya namun kejadian ini memicu konflik di tengah masyarakat akibat multipersepsi.
Sumber: RRI







