Wecarejatim.com, Sumenep – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sumenep melalui Juru Bicaranya, Ahmad Juhairi, menyampaikan jawaban resmi terhadap pendapat Bupati Sumenep dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep. Agenda rapat tersebut membahas Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
Dalam pidatonya, Ahmad Juhairi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumenep dan jajarannya atas dukungan penuh terhadap perubahan Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Meningkatkan Komitmen Pemerintah dan DPRD
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem ekonomi daerah berbasis syariah yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Kami berharap implementasi dari Raperda ini dapat dilakukan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis syariah,” ujar Ahmad Juhairi dalam rapat tersebut.
Harapan dan Dukungan Fraksi Nasdem
Lebih lanjut, Ahmad Juhairi menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep telah berkomitmen bersama Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa perubahan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik.
“Kami dari Fraksi Nasdem berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong inovasi dalam sektor keuangan syariah dan mendukung perkembangan ekonomi lokal. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk adaptasi Kabupaten Sumenep terhadap regulasi nasional yang bertujuan memperkuat sektor keuangan daerah,” tegasnya.
Apresiasi atas Dukungan Semua Pihak
Dalam akhir sambutannya, Ahmad Juhairi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang terjalin dalam proses perubahan Raperda ini.
“Semoga Allah SWT memberikan keberkahan atas usaha kita bersama untuk membangun Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Langkah Strategis ke Depan
Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan syariah, menciptakan peluang baru bagi masyarakat, dan memperkuat posisi Kabupaten Sumenep sebagai pelopor dalam sektor ekonomi syariah di wilayah Madura.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat.











