Wecare Jatim- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur keberatan dengan aturan pejabat tak boleh menggelar buka puasa bersama (bukber). Aturan tersebut dirasa merugikan pihak hotel yang selama ini menunggu momen-momen Ramadan.
Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya keberatan karena setelah pandemik COVID-19, hotel masih belum pulih betul. Hotel masih berusaha bangkit setelah terpuruk karena pandemik.
“Bulan puasa ini turun, okupansi bisa menyentuh 20 persen sedangkan kewajiban banyak. Harapannya saat puasa buka puasa, event buka puasa,” ujarnya.
Alasan kedua, PHRI keberatan dengan aturan tersebut karena aturan masih belum jelas dipahami. Pejabat siapa saja yang dimaksud dalam aturan tersebut, kemudian pejabat yang mengadakan atau pejabat yang mendatangi undangan, yang dilarang menggelar buka puasa bersama.
Semenjak ada aturan tersebut, PHRI Jatim merasa, event yang berhubungan dengan buka puasa bersama sangat berdampak. Apalagi, masyarakat menunggu momen bulan puasa, termasuk event yang mengundang pejabat.
Untuk itu, ia pun berharap agar Pemerintah memperjelas aturan tersebut. Pejabat siap apa yang tak boleh menggelar buka puasa bersama.
Kemudian, apakah yang dilarang adalah pejabat yang menggelar atau pejabat yang menghadiri undangan buka puasa bersama. Serta soal perizinan dan lain sebagainya.
Sumber:Inewsjatim.com//Redaksi









