Wecarejatim.com, Pasuruan – Badrus, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini harus berurusan dengan polisi.
Pria 44 tahun yang dikenal warga sebagai seorang paranormal ini diam-diam menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Alhasil, aksinya ketahuan polisi, dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, Kehidupan ganda Badrus terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menggerebek kediamannya pada Sabtu (29/6/2024).
Petugas yang awalnya menduga Badrus melayani pasien, justru mendapati para pecandu dan pengedar sabu melakukan transaksi di tempatnya. Sehingga menjadi modus baru yang dilakukan pelaku agar identitas dan aksinya tak diketahui publik.
“Ini bisa jadi modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Agus saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/7/2024).
Saat penggerebekan, polisi tak hanya mengamankan Badrus saja. Namun ada pula Sholeh (35) yang tak lain sebagai kurir shabu.
Dari tangan tersangka, polisi menurut Agus berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan handphone.
“Barang bukti dan juga kurirnya juga berhasil kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sumber: RRI/Mid







