Pemkab Situbondo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

58 dilihat
8t7jqunrgpeluz5
A-AA+A++

Wecarejatim.com, Situbondo – Pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Larangan itu berlaku seiring dengan terbitnya surat edaran terkait penggunaan mobil dinas selama masa cuti lebaran berlangsung yakni mulai 6-15 April 2024.

Meskipun dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mobil dinas itu tidak diharuskan diparkir di garasi Pemkab Situbondo, melainkan diperbolehkan diparkir di rumah pejabat yang bersangkutan.

“Kami menyarankan mobil dinas dibawa pulang ke rumah selama cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Situbondo, Samsuri, Jumat (5/4/2024).

Samsuri mengaku, saran untuk membawa kendaraan dinas ke rumah yakni untuk memastikan keamanan kendaraan serta mengantisipasi adanya kerusakan selama kendaraan tidak digunakan di masa cuti lebaran.

“Sebaiknya mobil dinas diparkir di rumah masing-masing, agar akinya tidak tekor dan mudah pengawasannya,” ujarnya.

Samsuri menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Situbondo agar tidak menyalahgunakan mobil milik negara. Sebab, fasilitas tersebut disediakan untuk kepentingan melayani masyarakat.

“Sangat tidak elok jika mobil dinas yang notabene untuk melayani masyarakat, digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Bagi ASN yang ditemukan menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Samsuri menambahkan, ada beberapa kendaraan dinas yang masih bisa beroperasi selama masa cuti lebaran, seperti mobil ambulance, pengangkut sampah, kendaraan pemadam kebakaran dan mobil siaga desa.

“Khusus mobil dinas operasional Camat dan Desa, dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat, dengan catatan mobil dinas tersebut tetap berada dalam wilayah Kabupaten Situbondo,” tutupnya.

Pos Terkait

Pos Terkait