Regional

Pemkab Tulungagung dan Trenggalek Saling Klaim Pulau di Laut Selatan

×

Pemkab Tulungagung dan Trenggalek Saling Klaim Pulau di Laut Selatan

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com – Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung saling mengklaim sebagai pemilik pulau di laut selatan tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin meminta agar Pemkab Trenggalek tegas dalam mempertahankan pulau-pulau yang telah diklaim Pemkab Tulungagung. Jumlah pulau yang diklaim oleh Tulungagung sebanyak 8 hingga 9 pulau.

“Adapun pulau yang diklaim tidak hanya satu pulau. Melainkan antara 8 hingga 9 pulau yang berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek,” kata Alwi, Rabu (14/8/2024).

Alwi menjelaskan secara geografis letak pulau ini dekat dengan wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk itu, seharusya pulau tersebut masuk dalam wilayah Trenggalek. Bahkan sejak dahulu, pulau-pulau yang diklaim Tulungagung telah menjadi bagian dari wilayah Trenggalek.

“Klaim ini terjadi setelah perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” jelasnya

Dalam proses perubahan ini, Pemkab Tulungagung lebih dulu mengajukan klaim terhadap pulau yang sejak dulu diyakini sebagai bagian wilayah Trenggalek. Untuk itu Alwi meminta Pemkab Trenggalek dengan tegas meminta kembali wilayah pulau ini.

“Perda RTRW Trenggalek masih berproses di ATR/BPN, Pemkab Trenggalek akan menunjukan bukti bahwa pulau yang diklaim merupakan bagian wilayah Trenggalek,” pungkasnya.

Kata Pemkab Tulungagung Soal Klaim Pulau

Pemkab Tulungagung membantah telah merebut sejumlah pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Trenggalek.

Adanya perubahan status itu terjadi sejak tahun 2022 setelah munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang menggantikan Permendagri sebelumnya.

Dalam Permendagri terbaru itu dijelaskan bahkan pulau tersebut ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto mengatakan pihak Pemkab tidak pernah mencaplok pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Trenggalek. Mereka baru mengetahui status pulau tersebut setelah munculnya Permendagri.

“Kami juga kaget kok dibilang mengklaim, padahal kita tahunya juga dari Permendagri yang baru itu. Kita tahunya juga dari sana. Bukan berarti kita yang mengklaim, kalau lokasinya itu ya ada di sekitar perbatasan Tulungagung dan Trenggalek,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Dalam Permendagri terbaru itu dijelaskan bahkan pulau-pulau tersebut ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Terdapat sekitar 13 pulau, yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Informasi yang kami terima itu ada 13 pulau, ada yang berpenghuni dan ada yang tidak, informasinya seperti itu,” jelasnya.

Sebelum kabar ini mencuat dan menjadi perhatian masyarakat, pihaknya sudah tiga kali menggelar pertemuan internal, melibatkan Pemkab Trenggalek, Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri.

Pertemuan terakhir dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2024 yang lalu, namun sampai saat ini belum ada titik temu.

Dari hasil pertemuan terakhir itu, diusulkan agar masalah ini diselesaikan di level pimpinan artinya antar-bupati kedua kabupaten. Namun karena saat ini jabatan Bupati Tulungagung belum definitif, maka belum ada kejelasan terkait hal itu.

“Jadi dua kali dengan Pemprov dan Kabupaten Trenggalek, kemudian sekali dengan Kemendagri dan Pemkab Trenggalek. Terbaru itu hasilnya kami diminta menyelesaikan di level pimpinan, nah karena saat ini kita masih Pj Bupati, itu kita sedang tanyakan apakah bisa diselesaikan saat ini atau menunggu definitif, itu yang belum ada kepastiannya,” pungkasnya.

Sumber: Jatimnow/Mid