Wecarejatim.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya naik jadi Rp5 Juta pada Tahun ini.
“Ini berdasarkan rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha,” kata Kepala Disnaker Surabaya, Ahmad Zaini.
Ia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
“Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen,” jelas Zaini.
Saat ini, UMK Surabaya sebesar Rp4.725.479. Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.












