Regional

Perda Disabilitas Jember Tak Maksimal, Ini Sebabnya

×

Perda Disabilitas Jember Tak Maksimal, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
download 54 1

Wecarejatim.com, Jember – Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyundang Disabilitas dianggap belum berjalan maksimal.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Moh Zaenuri yang merupakan anggota Perpenca Jember Senin (26/2/2024) dalam Dialog Jember Pagi ini.

“Masih ada bangunan yang belum ramah disabilitas , misalkan saja bangunan di Pemkab Jember , kalau ada kegiatan di Aula PB Sudirman bagi yang mengenakan kursi roda tetap melalui tangga , karena tidak ada lift” ujar Moh Zaenuri Senin (26/2/2024).

Tidak hanya itu saja dirinya juga menyampaikan bahwa masih ada public area di Jember yang belum ramah bagi difabel.

“Harapan kami seperti rumah-rumah ibadah itu sudah ramah disabilitas, namun juga nyatanya masih ada yang belum” ujar Moh Zaenuri.

Selama Musrenbang yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 lalu dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga kelompok dari Disabilitas sudah mengajukan catatan – catatan yang merupakan buah pemikiran untuk memberikan hak – hak disabilitas yang berkenaan salah satunya Perda Disabilitas.

” Kami sudah melakukan beberapa hal yang nanti harapan kami diperhatikan dan diupayakan untuk diwujudkan mulai dari pendidikan , kesehatan, pekerjaan dan pelayanan transportasi bagi anak berkebutuhan khusus ” ujar Moh Zaenuri mengakhiri.

Sumber: RRI